Rabu, 29 Desember 2010

AYO BERKOPERASI !!!

Sekarang ini banyak orang yang beranggapan atau berpendapat bahwa koperasi tidak dibutuhkan lagi. Padahal mereka tidak tahu seberapa pentingnya koperasi dan keuntungan apa saja yang dapat dihasilkan dalam koperasi. Koperasi merupakan salah satu kekuatan perekonomian kita. Oleh sebab itu kita harus membangun dan mensosialisasikan lagi koperasi yang sudah ada di Indonesia agar masyarakat kembali menumbuhakan kepercayaannya terhadap koperasi.

Kesadaran Berkoperasi


Sebagai usaha ekonomi, koperasi harus mencari keuntungan/ profit. Misi itu merupakan prinsip utama yang harus diimplementasikan dalam strategi usaha koperasi. Tanpa profit, sebuah usaha bisnis tidak mungkin berjalan dan berkembang, demikian juga koperasi.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

1. 1.Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.

2. 2.Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.

3. 3.Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.

4. 4.Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari jumlah SHU, tetapi juga dilihat dari pelaksanaan program kerja yang telah ditentukan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota sebaik-baiknya berarti koperasi tersebut dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai suatu badan usaha, koperasi juga dituntut untuk dapat mencapai keuntungan (SHU yang memadai). Untuk itu, pengurus harus bekerja keras dan memiliki manajemen yag baik sehingga menghasilkan pelayanan yang memuaskan dan SHU yang wajar.

Pada zaman Presiden Soeharto, setiap PNS (Pegwai Negeri Sipil) diwajibkan menyisihkan gajinya untuk disimpan di koperasi. Inilah cara Presiden Soeharto untuk mengenalkan koperasi pada masyarakat. Dengan begitu mau tidak mau, suka tidak suka PNS wajib menyisihkan sebagian gajinya untuk disimpan di koperasi. Walaupun cara ini sedikit “memaksa” namun dampaknya para PNS jadi tidak kehabisan uang sebelum akhir bulan, karena mereka telah menyisihkan sebagian gaji untuk disimpan dikoperasi dan dapat diambil kapanpun mereka butuhkan. Dan koperasi tetap menjadi badan usaha yang berguna untuk para anggota dan.masyarakat.

Manfaat Keanggotaan Koperasi

Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :

1. Keuntungan Ekonomis

a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah dan efisien

b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.

c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah

d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna.

e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi

2. Keuntungan Sosial

a. Keuntungan Berkelompok .
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.

b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.

c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju. Bagi Anda yang bekerja di sebuah perusahaan, pernahkah berpikir untuk tergabung menjadi anggota koperasi? Karena ternyata menjadi anggota koperasi memiliki banyak keuntungan. Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal.

Bagaimana kontribusi koperasi dalam menciptakan lapangan kerja?

· Koperasi menyediakan lebih dari 100 juta pekerjaan di seluruh dunia, 20 % lebih banyak daripada perusahaan multinasional.

· Di Prancis, 21.000 koperasi menyediakan 4 juta pekerjaan di tahun 2007.

· Di Jerman, 8.106 koperasi menyediakan pekerjaan bagi 440,000 orang.

· Di Itali 70.400 komunitas koperasi mempekerjakan tidak kurang dari 1 juta orang di tahun 2005.

· Di Kenya, 250.000 orang bekerja di koperasi .

· Di Indonesia sendiri, Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI melaporkan pada tahun 2006 tercatat Koperasi mampu menyerap tenaga kerja sejumlah 350.435 orang.

Dari data-data valid yang dikumpulkan ICA dari seluruh penjuru dunia tersebut, masihkah kita ragu untuk berkoperasi ? Masih layakkah koperasi dikategorikan sebagai badan usaha nomor tiga seperti halnya di Indonesia? Jawabannya tentu tidak dan salah besar bagi masyarakat awam di Indonesia yang masih menganggap koperasi dengan pandangan sebelah mata. Sekali lagi, pada kenyataannya, koperasi di berbagai belahan penjuru dunia selain di Indonesia, ternyata justru berperan penting dan sangat signifikan dalam menumbuhkan perekonomian suatu negara, sekaligus dapat menambah kesejahteraan masyarakatnya.

Karena itu mari kita mulai pembangunan koperasi di Indonesia, koperasi yang didirikan sebagai sokoguru di Indonesia dengan niat memajukan Indonesia. Jadi bukan tidak mungkin koperasi akan membantu laju perekonomian di Indonesia sekarang ini jika di jalankan dengan semestinya. Mari Berkoperasi!

Selasa, 28 Desember 2010

Tokoh Koperasi Indonesia

1. Agus Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986.

2. Dr. Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi.

3. Dr. H Daman Danuwidjaja : Keberhasilanya membangun koperasi susu dari tingkat kabupaten hingga menjadi ketua umum GKSI menjadikan hal kenapa ia patut dimasukkan dalam 10 tokoh koperasi Indonesia.

4. Eddiwan : Dikenal salah satunya sebagai bapak koperasi Perikanan Indonesia. Juga mencuat karena perannya sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 1980-1983.

5. J K Lumunon : Ketua umum kerjasama pengembangan Koperasi Dekopin.

6. Ir Muhammad Iqbal : Mantan Ketua Umum Mahasiswa ITB Bandung yang menjadi ketua umum Koperasi Indonesia (Kopindo).

7. Mubha Kahar Muang, SE : Wanita kelahiran makassar yang menjadikan aktivitas organisasi sebagai bagian hidupnya. Dedikasinya kepada Kosti Jaya (Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya) menjadikan ia masuk dalam kategori ini.

8. Muchtar Mandala : Tercatat pernah menjadi direktur utama Bank Bukopin sejak 17 juli 1989.

9. Prof Dr Sri Edi Swasono : Menantu bapak koperasi Indonesia yang malang melintang di dunia perkoperasiaan Indonesia.

10. Sutrisno Hadi : Jebolan FE UI yang malang melintang di PERURI.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Prinsip Munkner

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Herman Schulze

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Koperasi Keuangan Syariah

Koperasi Jasa Keuangan Syariah ini bernama ”Balai-usaha Mandiri Terpadu Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia” yang selanjutnya disingkat dengan nama ”BMT- PATRINDO”.
Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No 17 Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta.

Wilayah kerja Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT-PATRINDO meliputi Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membuka cabang/perwakilan di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT - PATRINDO berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT - PATRINDO dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotan bersifat sukarela, umum dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan oleh anggota secara demokratis;
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi;
f. Otonom dan kemandirian;
g. Kerjasama antar Koperasi;

Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi yang sehat dan halal

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya, masyarakat warga transmigran dan warga masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah
Menjadi perekat pemersatu gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional





Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;
c. memiliki komitmen dan kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
d. bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan keputusan Rapat Anggota;
e. menyetujui isi anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;
f. bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia;
g. mempunyai mata pencaharian tetap/usaha yang produktif;
h. mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis

untuk melunasi simpanan pokok;

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota;

b. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha Koperasi;

c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;

d. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.


Setiap anggota berhak :

a. memperoleh pelayanan dari Koperasi;

b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;

c. memiliki hak suara yang sama;

d. memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas;

e. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;

f. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Keanggotaan berakhir apabila

a. anggota tersebut meninggal dunia

b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;

c. berhenti atas permintan sendiri, atau

d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan AD/ART dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.



DAFTAR ANGGOTA PENDIRI
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
“BMT - PATRINDO”



1. Drs. H. Djoko Sidik Pramono, MM Komplek Depnakertrans No. 100, Bekasi Jabar.
2. H. Sonny Soemarsono Jl. Kenanga. No.02, Mulyojati Metro Barat,Metro
3. Ir. H. Harry Heriawan Saleh, MSc Jl. Gereja / 22, Cilandak Barat, Jakarta Selatan
4. Ir. H. Djuharsa MD, MM Jl. Timo Terusan/ 01, Duren Tiga, Pancoran Jaksel
5. Drs. H. Mirwanto Manuwiyoto, MM; Jl. Kebagusan Besar, Pasar Minggu Jaksel.
6. Prof. Dr.Ir. Muhajir Utomo, MSc Komp. Perumahan UNILA, Bandar Lampung.
7. Ir. J u n a i d i Jl. Sawo Kalimanggis No.43, Jatisampurna Bekasi
8. Ir. Sugiarto Sumas, MT Jl. Harapan Baru Taman Bunga A5/2, Cimanggis
9. Kol. Purn. Sarmoedjie Jl. Sawo Kecik Raya no.17 Pulogebang Jaktim
10. Ir. H. Sunu Pramono Budi, MM Cipayung Jaya Pancoram Mas Depok Jawa Barat
11. Drs. Sutrisno Singotirto, MSi Kp. Setu, Cilangkap Cimanggis, Depok Jabar.
12. Drs. H. Ahmad Sobari Fadil, MSi Taman Kopo Indah G. 53 Bandung Jawa Barat.
13. Ir. Rajumber, MSi TMP. Kaklibata Duren Tiga, Jakarta Selatan.
14. Ir. Nyoman Suisnaya, MT Puri Depok Mas, Pancoran Mas Depok Jabar.
15. Ir. Aisyah Gamawati, MM Pondok Cibubur Blok B4, Cimanggis Depok.
16. Suryadin Ahmad, SH Jl. Lontar, Jagakarsa Jakarta Selatan.
17. Ir. Prasetyo Sayogyo, MEM Pondok Bambu Permai Af/7 Duren Sawit Jaktim
18. Drs. Budi Santoso -
19. Ir. H. Umar Hamzah, MM Beji Permai Blok.D/08, Tanah Baru Depok Jabar.
20. Ir. Anggit Kustiyani, MM Bintara Jaya Permai C.201. Bekasi Barat, Bekasi.
21. Ir. Titi Wahyuni, MSi Mampang Pancoran Mas, Depok Jawa Barat.
22. Drs. Sartono, MSi Jl. Poncol Jaya Kuningan Barat Jakarta Selatan
23. Anton Trisusilo, SE Taman Cipayung xx No.120, Sukmajaya Depok
24. Aditya Hendra Krisna, SE Jl. Kayu Manis Barat Matraman Jakarta Timur.
25. Joko Purwanto, SE Pangkalan Jati Cipinang Melayu, jakarta Timur.
26. Pandit Nurwidodo, SIP Jl. H. Baping GG Asem, Ciracas Jakarta Timur.
27. Lilik Bambang, SE Citra Gran Blok G.16/8 Bekasi Jabar.
28. Pamujie, BA Bojong Pondokterong Pancoranmas Depok.
29. Ketut Jatinegara Bojong Rawalumbu, Bekasi Jawa Barat
30. S u r o t o Purwekerto Selatan, Purwekerto Jawa Tengah.
31. Subandi, S.Sos Menteng, Jekan Raya, Palangkaraya Kalteng.
32. B a s u k i Marabahan Kota, Barito Kuala Kalimantan Selatan.
33. Drs. Sumpono, MM Jl. Todak No. 2 Padang Utara Sumatera Barat.
34. Sumijarno Jl. Pipa Lr. Melati, Sukarami Palembang Sumsel.
35. Tatok Suwito Meranti, Kab. Pelalawan, Prov. Riau.
36. Tulus Sugianto Bitai Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Aceh D.
37. Sulkan, SH Jl. Kenari XII, Kelayan Selatan Banjar Masin.
38. Drs. H. Sukardhi Komplek Permata Permai Banjar, Banjar Masin.
39. H. Suripno Sumas, SH, MH Jl. Veteran Perintis Indah, Banjarmasin Kalsel.
40. Drs. Abdussani Jl. Simpang Gusti, Banjarmasin Utara Kalsel.
41. Ir. Muhammad Syauqi, MM Jl. Hadramaut Tinggar Ampenan, Mataram NTB.


SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
(BMT - PATRINDO)


I. DEWAN PENASEHAT

1. Drs. H. Djoko Sidik Pramono, MM
2. Ir. Harry Heriawan Saleh, M.Sc.
3. Ir. H. Djuharsa. MD, MM

Ketua Dewan Penasehat

A n g g o t a.
A n g g o t a.

II. DEWAN PENGAWAS

1. Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, MSc.
2 Drs. Mirwanto Manuwiyoto, MM
3. Ir. Prasetyo Sayogyo, MEM.

Ketua Dewan Pengawas

A n g g o t a
A n g g o t a

III. PENGURUS HARIAN

1. Ir. H. Junaidi
2. Ir. H. Sunu Pramono Budi, MM.
3. Drs. Sutrisno Singotirto, M.Si
4. Ir. Nyoman Suisnaya, MP.
5. Drs. H. As. Fadil, M.Si.
6. Ir. Hj. Anggit Kustiyani, MM.


PENGELOLA

Tenaga profesional (S1 dan D3) berdasarkan hasil seleksi oleh pengurus harian dan sesuai kebutuhan terdiri dari :
1. Direksi/Manajer
2. Pemasaran/Marketing
3. Administrasi/Pembukuan
4. Teller.