Rabu, 12 Oktober 2011

Segelas Susu

Suatu hari, seorang anak lelaki miskin yang hidup darimenjual asongan dari pintu ke pintu,
menemukan bahwa dikantongnya hanya tersisa beberapasen uangnya, dan dia sangat lapar.
Anak lelaki tersebut memutuskan untuk meminta makanandari rumah berikutnya.
Akan tetapi anak itu kehilangan keberanian saatseorang wanita muda membuka pintu rumah.
Anak itu tidak jadi meminta makanan, ia hanya beranimeminta segelas air.
Wanita muda tersebut melihat, dan berpikir bahwa anaklelaki tersebut pastilah lapar,
oleh karena itu ia membawakan segelas besar susu.
Anak lelaki itu meminumnya dengan lambat, dan kemudianbertanya,
"berapa saya harus membayar untuk segelas besar susuini ?"
Wanita itu menjawab:
"Kamu tidak perlu membayar apapun".
"Ibu kami mengajarkan untuk tidak menerima bayaranuntuk kebaikan" kata wanita itu menambahkan.
Anak lelaki itu kemudian menghabiskan susunya danberkata :" Dari dalam hatiku aku berterima kasih padaanda."
Sekian tahun kemudian, wanita muda tersebut mengalamisakit yang sangat kritis. Para dokter dikota itu sudahtidak sanggup menganganinya.
Mereka akhirnya mengirimnya ke kota besar, dimanaterdapat dokter spesialis yang mampu menanganipenyakit langka tersebut.
Dr. Howard Kelly dipanggil untuk melakukanpemeriksaan. Pada saat ia mendengar nama kota asal siwanita tersebut,
terbersit seberkas pancaran aneh pada mata dokterKelly.
Segera ia bangkit dan bergegas turun melalui hallrumahsakit, menuju kamar si wanita tersebut.
Dengan berpakaian jubah kedokteran ia menemui siwanita itu.
Ia langsung mengenali wanita itu pada sekalipandang.Ia kemudian kembali ke ruang konsultasi dan memutuskanuntuk melakukan upaya terbaik
untuk menyelamatkan nyawa wanita itu. Mulai hari itu,Ia selalu memberikan perhatian khusus pada kasuswanita itu.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnyadiperoleh kemenangan.. . Wanita itu sembuh !!.
Dr. Kelly meminta bagian keuangan rumah sakit untukmengirimkan seluruh tagihan biaya pengobatan kepadanyauntuk persetujuan.
Dr. Kelly melihatnya, dan menuliskan sesuatu padapojok atas lembar tagihan, dan kemudian mengirimkannyake kamar pasien.
Wanita itu takut untuk membuka tagihan tersebut, iasangat yakin bahwa ia tak akan mampu membayar tagihantersebut walaupun harus dicicil
seumur hidupnya.
Akhirnya Ia memberanikan diri untuk membaca tagihantersebut, dan ada sesuatu yang menarik perhatiannyapada pojok atas lembar tagihan tersebut.
Ia membaca tulisan yang berbunyi..
"Telah dibayar lunas dengan segelas besar susu.."
tertanda, DR Howard Kelly.
Air mata kebahagiaan membanjiri matanya. Ia berdoa :"Tuhan, terima kasih, bahwa cintamu telah memenuhiseluruh bumi melalui hati dan tangan manusia"

BLENGER BURGER " It's Worth The Wait"

Nama Blenger Burger mungkin bukan hal asing bagi sebagian masyarakat Jakarta. Burger ini memang menjadi fenomenal saat pertama kali muncul. Untuk menikmatinya banyak orang yang rela antri di kiosnya. Sampai sekarang pun, burger ini masih memikat para pengunjungnya sehingga terus menjadi tujuan bagi pecinta burger. Burger ini mempunyai logo "It's Worth The Wait". Apakah benar burger ini layak untuk ditunggu?

Saat ini, sudah ada tiga cabang tempat Anda dapat membeli Blenger Burger yang terletak di Jakarta dan Tangerang. Salah satunya terletak di Gria Astika Jl.Lamandau IV No. 16-18 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Semuan kios dikelola sendiri oleh pemilik Blenger Burger yang enggan untuk menjual franchise burgernya. Tempat menjualnya hanya merupakan kios berukuran kecil yang menyediakan beberapa kursi dan meja suasana outdoor untuk pelanggan yang ingin makan di tempat (dine in).



Burger Blenger adalah burger asli buatan Indonesia, bukan merupakan franchise dari luar negeri seperti kebanyakan burger yang ada. Untuk mendapatkan kualitas dan rasa burger yang nikmat, bahan-bahan seperti roti, isian daging, mayonase, dan lainnya, semuanya dibuat oleh pemilik tempat makan ini. Itulah yang menjadikan burger ini memiliki rasa yang lebih Indonesia dan berkualitas.

Selain rasanya yang nikmat, alasan mengapa ingin memilih Blenger Burger adalah karena ukuran yang besar. Dengan harga belasan ribu rupiah, Anda dapat menikmati burger ukuran besar yang nikmat dan akan mengenyangkan perut Anda. Tidak banyak pilihan rasa burger yang dapat dipilih karena menu yang dapat dipesan adalah beef burger, cheese burger, hotdog dan cheese hotdog. Untuk minuman, Anda dapat memesan jus yang menyegarkan.




Walaupun produk lokal, tapi soal rasa Blenger Burger tidak kalah dengan burger lain yang berasal dari luar negeri. Hanya saja, karena kios yang masih sedikit membuat tidak semua penikmat burger mampu mencicipnya ataupun tidak dapat sering menikmati burger ini karena letak kios yang jauh dari tempat tinggal mereka. Bagi Anda yang belum mencoba burger yang akan membuat Anda blenger ini, Anda dapat mengajak teman untuk mencoba bersama.

Minggu, 29 Mei 2011

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam rumusan pasal 33 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa tugas KPPU meliputi :
a. melakukan penilaian terhaciap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap Komisi kebijakan Pemerintahan yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Visi KPPU
Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:
“Menjadi Lembaga Pengawas Persaingan Usaha yang Efektif dan Kredibel untuk Meningkatkan Kesejahteraan rakyat.”
Misi KPPU
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
  • Menegakan Hukum Persaingan
  • Menginternalisasikan Nilai-nilai Persaingan
  • Membangun Kelembagaan yang Kredibel
Sumber:
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.