Jumat, 02 Desember 2011

Resensi Film "UNSTOPPABLE"


1. Identitas

Jenis Film : Action

Sutradara : Tony Scott
Skenario : Mark Bomback
Pemain : Denzel Washington, Chris Pine, Rosario Dawson

2. Resensi Film

Begitu dimulai, Unstoppable tidak memberi penonton kesempatan untuk menarik napas. Hanya beberapa menit setelah scene perkenalan, seorang engineer yang lalai di Pennsylvania utara secara tidak sengaja mengirim rangkaian kereta tidak berawak ke jalur. Dari sini, cerita meluncur cepat dan tanpa henti memompa adrenalin penonton.

Rangkaian kereta yang "lolos" tadi mengangkut bahan kimia beracun, bergerak cepat ke daerah yang padat penduduk, dan - tentu saja - remnya blong. Ini membuat rangkaian kereta bagaikan sebuah rudah yang amat besar. Lebih parah lagi, rangkaian kereta lain yang berisi rombongan anak sekolah bergerak ke arahnya.

Untung saja, masih ada kereta ketiga di jalur. Kereta yang ini diawaki oleh 2 jagoan kita, Chris Pine dan Denzel Washington. Takdir mempertemukan mereka untuk mengatasi masalah serius di jalur kereta.



Unstoppable disutradarai oleh Tony Scott yang sebelumnya pernah bekerja dengan Washington dalam film yang juga bertema kereta, The Taking of Pelham 123. Tetapi Unstoppable ternyata hasilnya lebih bagus dengan mengabaikan hal-hal yang tidak perlu dan lebih fokus kepada "pertarungan" antara mesin yang tidak bisa berpikir melawan insting dan keberanian manusia.

Scott menggunakan teknik quick cuts, kamera yang digunakan secara hiperaktif, dan superzoom close up untuk menghasilkan gambar yang meningkatkan tensi. Dia juga memilih untuk menggunakan kereta dan rel sungguhan tanpa tergantung kepada CGI. Di era digital seperti sekarang yang membuat segalanya lebih mudah, pilihan Scott ini patut diapresiasi.

3. Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan :

Pada awal film, kita diberitahu bahwa Unstoppable didasari pada kisah nyata. Ini memang benar, hanya kejadian yang sebenarnya terjadi di Ohio dan kereta tidak melaju sekencang di film (pada kejadian yang sebenarnya kereta melaju tidak lebih dari 47 mil per jam sementara dalam film digambarkan secepat 70 mil per jam). Tetapi kereta itu memang mengangkut bahan kimia beracun dan benar-benar tidak berawak. lebih fokus kepada "pertarungan" antara mesin yang tidak bisa berpikir melawan insting dan keberanian manusia.

Kekurangan:

Hollywood memang cenderung melebih-lebihkan dan ini sah-sah saja dari sudut pandang marketing.
Ide yang mendasari cerita Unstoppable memang sudah sering digunakan di film lain.

4. Saran

Bila sebuah film yang didasari kisah nyata, alangkah lebih bagus bila benar” mengikuti alur cerita yang sebenarnya tanpa dilebih”kan dan dikurang”kan. Dan mungkin ide yang sudah sering digunakan bisa di improvisasi lebih mendalam sehingga cerita yang ditunggu bukan hanya menegangkan, tapi benar” di tunggu.

Jumat, 11 November 2011

Surat Kepada Bunda (Sajak Cinta W.S Rendra)

Mama yang tercinta,
Akhirnya kutemukan juga jodohku
Seseorang yang bagai kau:
Sederhana dalam tingkah dan bicara
Serta sangat menyayangiku

Terpupus sudah masa-masa sepiku
Hendaknya berhenti gemetar rusuh
Hatimu yang baik itu
Yang selalu mencintaiku.
Kerna kapal yang berlayar
Telah berlabuh dan ditambatkan.
Dan sepatu yang berat serta nakal
Yang dulu biasa menempuh
Jalan-jalan yang mengkhawatirkan
Dalam hidup lelaki yang kasar dan sengsara
Kini telah aku lepaskan
Dan berganti dengan sandal rumah
Yang tentram, jinak dan sederhana.

Mamma
Burung dara jantan yang nakal
Yang sejak dulu kau pelihara
Kini terbang dan telah menemu jodohnya
Ia telah meninggalkan kandang yang kau buatkan
Dan tiada akan pulang
buat selama-lamanya

Ibuku,
Aku telah menemukan jodohku
Janganlah engkau cemburu
Hendaknya hatimu yang baik itu mengerti
Pada waktunya, aku meski kau lepaskan pergi.

Begitu kata alam, begitu kau mengerti:
Bagai dulu bundamu melepas kau
Kawin dengan ayahku melepaskannya
Untuk mengawinimu
Tentulah sangat berat.
Tetapi itu harus. Mamma!
Dan akhirnya tidak akan begitu berat
Apabila telah dimengerti
Apabila telah didasari

Hari Sabtu yang akan datang
Aku akan membawanya kepadamu
Ciumlah kedua pipinya
Berilah tanda salib di dahinya
Dan panggilah dia dengan kata: anakku

Bila malam telah datang
Kisahkan kepadanya
Riwayat para leluhur kita
Yang ternama dan perkasa
Dan biarkan ia nanti
Tidur di sampingmu

Ia pun anakmu
Sekali waktu nanti
Ia akan melahirkan cucu-cucumu
Mereka akan sehat-sehat dan lucu-lucu
Dan kepada mereka
Ibunya akan bercerita
Riwayat yang baik tentang nenek mereka:
Bunda bapak mereka

Ciuman abadi
Dari anakmu yang jauh,

Rabu, 12 Oktober 2011

Segelas Susu

Suatu hari, seorang anak lelaki miskin yang hidup darimenjual asongan dari pintu ke pintu,
menemukan bahwa dikantongnya hanya tersisa beberapasen uangnya, dan dia sangat lapar.
Anak lelaki tersebut memutuskan untuk meminta makanandari rumah berikutnya.
Akan tetapi anak itu kehilangan keberanian saatseorang wanita muda membuka pintu rumah.
Anak itu tidak jadi meminta makanan, ia hanya beranimeminta segelas air.
Wanita muda tersebut melihat, dan berpikir bahwa anaklelaki tersebut pastilah lapar,
oleh karena itu ia membawakan segelas besar susu.
Anak lelaki itu meminumnya dengan lambat, dan kemudianbertanya,
"berapa saya harus membayar untuk segelas besar susuini ?"
Wanita itu menjawab:
"Kamu tidak perlu membayar apapun".
"Ibu kami mengajarkan untuk tidak menerima bayaranuntuk kebaikan" kata wanita itu menambahkan.
Anak lelaki itu kemudian menghabiskan susunya danberkata :" Dari dalam hatiku aku berterima kasih padaanda."
Sekian tahun kemudian, wanita muda tersebut mengalamisakit yang sangat kritis. Para dokter dikota itu sudahtidak sanggup menganganinya.
Mereka akhirnya mengirimnya ke kota besar, dimanaterdapat dokter spesialis yang mampu menanganipenyakit langka tersebut.
Dr. Howard Kelly dipanggil untuk melakukanpemeriksaan. Pada saat ia mendengar nama kota asal siwanita tersebut,
terbersit seberkas pancaran aneh pada mata dokterKelly.
Segera ia bangkit dan bergegas turun melalui hallrumahsakit, menuju kamar si wanita tersebut.
Dengan berpakaian jubah kedokteran ia menemui siwanita itu.
Ia langsung mengenali wanita itu pada sekalipandang.Ia kemudian kembali ke ruang konsultasi dan memutuskanuntuk melakukan upaya terbaik
untuk menyelamatkan nyawa wanita itu. Mulai hari itu,Ia selalu memberikan perhatian khusus pada kasuswanita itu.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnyadiperoleh kemenangan.. . Wanita itu sembuh !!.
Dr. Kelly meminta bagian keuangan rumah sakit untukmengirimkan seluruh tagihan biaya pengobatan kepadanyauntuk persetujuan.
Dr. Kelly melihatnya, dan menuliskan sesuatu padapojok atas lembar tagihan, dan kemudian mengirimkannyake kamar pasien.
Wanita itu takut untuk membuka tagihan tersebut, iasangat yakin bahwa ia tak akan mampu membayar tagihantersebut walaupun harus dicicil
seumur hidupnya.
Akhirnya Ia memberanikan diri untuk membaca tagihantersebut, dan ada sesuatu yang menarik perhatiannyapada pojok atas lembar tagihan tersebut.
Ia membaca tulisan yang berbunyi..
"Telah dibayar lunas dengan segelas besar susu.."
tertanda, DR Howard Kelly.
Air mata kebahagiaan membanjiri matanya. Ia berdoa :"Tuhan, terima kasih, bahwa cintamu telah memenuhiseluruh bumi melalui hati dan tangan manusia"

BLENGER BURGER " It's Worth The Wait"

Nama Blenger Burger mungkin bukan hal asing bagi sebagian masyarakat Jakarta. Burger ini memang menjadi fenomenal saat pertama kali muncul. Untuk menikmatinya banyak orang yang rela antri di kiosnya. Sampai sekarang pun, burger ini masih memikat para pengunjungnya sehingga terus menjadi tujuan bagi pecinta burger. Burger ini mempunyai logo "It's Worth The Wait". Apakah benar burger ini layak untuk ditunggu?

Saat ini, sudah ada tiga cabang tempat Anda dapat membeli Blenger Burger yang terletak di Jakarta dan Tangerang. Salah satunya terletak di Gria Astika Jl.Lamandau IV No. 16-18 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Semuan kios dikelola sendiri oleh pemilik Blenger Burger yang enggan untuk menjual franchise burgernya. Tempat menjualnya hanya merupakan kios berukuran kecil yang menyediakan beberapa kursi dan meja suasana outdoor untuk pelanggan yang ingin makan di tempat (dine in).



Burger Blenger adalah burger asli buatan Indonesia, bukan merupakan franchise dari luar negeri seperti kebanyakan burger yang ada. Untuk mendapatkan kualitas dan rasa burger yang nikmat, bahan-bahan seperti roti, isian daging, mayonase, dan lainnya, semuanya dibuat oleh pemilik tempat makan ini. Itulah yang menjadikan burger ini memiliki rasa yang lebih Indonesia dan berkualitas.

Selain rasanya yang nikmat, alasan mengapa ingin memilih Blenger Burger adalah karena ukuran yang besar. Dengan harga belasan ribu rupiah, Anda dapat menikmati burger ukuran besar yang nikmat dan akan mengenyangkan perut Anda. Tidak banyak pilihan rasa burger yang dapat dipilih karena menu yang dapat dipesan adalah beef burger, cheese burger, hotdog dan cheese hotdog. Untuk minuman, Anda dapat memesan jus yang menyegarkan.




Walaupun produk lokal, tapi soal rasa Blenger Burger tidak kalah dengan burger lain yang berasal dari luar negeri. Hanya saja, karena kios yang masih sedikit membuat tidak semua penikmat burger mampu mencicipnya ataupun tidak dapat sering menikmati burger ini karena letak kios yang jauh dari tempat tinggal mereka. Bagi Anda yang belum mencoba burger yang akan membuat Anda blenger ini, Anda dapat mengajak teman untuk mencoba bersama.

Minggu, 29 Mei 2011

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam rumusan pasal 33 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa tugas KPPU meliputi :
a. melakukan penilaian terhaciap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap Komisi kebijakan Pemerintahan yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Visi KPPU
Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:
“Menjadi Lembaga Pengawas Persaingan Usaha yang Efektif dan Kredibel untuk Meningkatkan Kesejahteraan rakyat.”
Misi KPPU
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
  • Menegakan Hukum Persaingan
  • Menginternalisasikan Nilai-nilai Persaingan
  • Membangun Kelembagaan yang Kredibel
Sumber:
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Hutang

Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang sebelum tahun 1998 kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb. Tahun 1905 No.217 Yo Stb. Tahun 1906 No.348 tetapi sejak tahun 1998 kepailitan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 1998 tentang Kepailitan, lalu ditetapkan dengan UU No.4 Tahun 1998 dan telah diperbaharui dengan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sementara itu, undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1. Asas Keseimbangan
2. Asas Kelangsungan Usaha
3. Asas Keadilan
4. Asas Integrasi
Dengan begitu, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131 Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasan utang piutang. Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapat perlunasan 100%.
Pengertian Pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberasannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dalam undang-undang ini :
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepilitan berdasarkan Pasal 2 adalah sbb :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebihkreditor dan tidak membayar lunas.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM).
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan teasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik
Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Dalam Pasal 21 Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Apabila debitor adalah perseroan tersebut, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Putusan dihitung sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan, sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Dalam pada itu, debitor demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Tapi, ketentuan sebagaimana dalam Pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang-barang sbb :
1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang
Sementara itu, semua perikatan yang diterbitkan debitor sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit. Namun, dalam Pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga, dan biaya kepada kurator.
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlihat adalah :
1. Hakim Pengawas
2. Kurator
3. Panitia Kreditor
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor.
Sementara itu, penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat memperkirakan/melanjutkan utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembagakliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik
Permohonan penundaan kewjiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditanda tangani oleh pemohon dan advokatnya. Dalam permohonan tersebut, harus disertai dafatar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
Selama penundaan kewajiban pembayaran, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
Pencocokan (Verivikasi) Piutang
Pencocokan piutang salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang itulah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan :
a. batas akhir pengajuan tagihan
b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak
c. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang
Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para kreditornya. Tapi, apabila debitor pailit mengajukan perdamaian, batas waktunya paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi, apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan seupaya kepailitan dibuka kembali.
Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hkum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan
b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.