Sekarang ini banyak orang yang beranggapan atau berpendapat bahwa koperasi tidak dibutuhkan lagi. Padahal mereka tidak tahu seberapa pentingnya koperasi dan keuntungan apa saja yang dapat dihasilkan dalam koperasi. Koperasi merupakan salah satu kekuatan perekonomian kita. Oleh sebab itu kita harus membangun dan mensosialisasikan lagi koperasi yang sudah ada di Indonesia agar masyarakat kembali menumbuhakan kepercayaannya terhadap koperasi.
Kesadaran Berkoperasi
Sebagai usaha ekonomi, koperasi harus mencari keuntungan/ profit. Misi itu merupakan prinsip utama yang harus diimplementasikan dalam strategi usaha koperasi. Tanpa profit, sebuah usaha bisnis tidak mungkin berjalan dan berkembang, demikian juga koperasi.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. 1.Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. 2.Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. 3.Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. 4.Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari jumlah SHU, tetapi juga dilihat dari pelaksanaan program kerja yang telah ditentukan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota sebaik-baiknya berarti koperasi tersebut dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai suatu badan usaha, koperasi juga dituntut untuk dapat mencapai keuntungan (SHU yang memadai). Untuk itu, pengurus harus bekerja keras dan memiliki manajemen yag baik sehingga menghasilkan pelayanan yang memuaskan dan SHU yang wajar.
Pada zaman Presiden Soeharto, setiap PNS (Pegwai Negeri Sipil) diwajibkan menyisihkan gajinya untuk disimpan di koperasi. Inilah cara Presiden Soeharto untuk mengenalkan koperasi pada masyarakat. Dengan begitu mau tidak mau, suka tidak suka PNS wajib menyisihkan sebagian gajinya untuk disimpan di koperasi. Walaupun cara ini sedikit “memaksa” namun dampaknya para PNS jadi tidak kehabisan uang sebelum akhir bulan, karena mereka telah menyisihkan sebagian gaji untuk disimpan dikoperasi dan dapat diambil kapanpun mereka butuhkan. Dan koperasi tetap menjadi badan usaha yang berguna untuk para anggota dan.masyarakat.
Manfaat Keanggotaan Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah dan efisien
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah
d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna.
e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi
2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok .
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju. Bagi Anda yang bekerja di sebuah perusahaan, pernahkah berpikir untuk tergabung menjadi anggota koperasi? Karena ternyata menjadi anggota koperasi memiliki banyak keuntungan. Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal.
Bagaimana kontribusi koperasi dalam menciptakan lapangan kerja?
· Koperasi menyediakan lebih dari 100 juta pekerjaan di seluruh dunia, 20 % lebih banyak daripada perusahaan multinasional.
· Di Prancis, 21.000 koperasi menyediakan 4 juta pekerjaan di tahun 2007.
· Di Jerman, 8.106 koperasi menyediakan pekerjaan bagi 440,000 orang.
· Di Itali 70.400 komunitas koperasi mempekerjakan tidak kurang dari 1 juta orang di tahun 2005.
· Di Kenya, 250.000 orang bekerja di koperasi .
· Di Indonesia sendiri, Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI melaporkan pada tahun 2006 tercatat Koperasi mampu menyerap tenaga kerja sejumlah 350.435 orang.
Dari data-data valid yang dikumpulkan ICA dari seluruh penjuru dunia tersebut, masihkah kita ragu untuk berkoperasi ? Masih layakkah koperasi dikategorikan sebagai badan usaha nomor tiga seperti halnya di Indonesia? Jawabannya tentu tidak dan salah besar bagi masyarakat awam di Indonesia yang masih menganggap koperasi dengan pandangan sebelah mata. Sekali lagi, pada kenyataannya, koperasi di berbagai belahan penjuru dunia selain di Indonesia, ternyata justru berperan penting dan sangat signifikan dalam menumbuhkan perekonomian suatu negara, sekaligus dapat menambah kesejahteraan masyarakatnya.
Karena itu mari kita mulai pembangunan koperasi di Indonesia, koperasi yang didirikan sebagai sokoguru di Indonesia dengan niat memajukan Indonesia. Jadi bukan tidak mungkin koperasi akan membantu laju perekonomian di Indonesia sekarang ini jika di jalankan dengan semestinya. Mari Berkoperasi!